REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER - Seorang narapidana mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kabupaten Jember. Narapidana kasus penipuan bernama Darmi (37) itu menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember, Selasa (8/2).
Menurut psikiater RSUD dr Soebandi, dr Justina Evi, hasil pemeriksaan psikis menunjukkan Darmi nekat melakukan perbuatannya karena merasa malu mendekam di penjara. "Narapidana itu malu karena kasus penipuan yang dilakukannya. Apalagi, suaminya juga dipenjara dalam kasus serupa," kata Justina.
Justina menjelaskan kondisi jiwa Darmi labil karena tertekan dan malu sehingga yang bersangkutan nekat menenggak cairan pembersih lantai LP Jember pada Senin (7/2) malam. "Beruntung perbuatannya diketahui narapidana lain dan dilaporkan kepada petugas Lapas. Darmi langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Secara medis, kata Justina, Darmi mengalami luka serius di saluran pencernaan dan ginjal. Tim medis masih membersihkan cairan yang sudah masuk ke dalam saluran pencernaannya. "Cairan pembersih lantai yang masuk itu harus dikeluarkan semua. Darmi masih menjalani perawatan di sini dan diperiksa kondisi kejiwaannya," katanya.
Darmi sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dijatuhi hukuman selama 20 bulan penjara.
Terpidana kasus penipuan itu sudah menjalani hukuman selama sembilan bulan di sel wanita Lapas Kelas II-A Jember.