Rabu 09 Feb 2011 10:43 WIB

Satu Tuntutan Demonstran Mesir Dipenuhi: Amandemen Konstitusi

Bocah Mesir, pemrotes anti-Mubarak, membawa bendera Mesir di Alexandria.
Foto: AP PHOTO
Bocah Mesir, pemrotes anti-Mubarak, membawa bendera Mesir di Alexandria.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Para demonstran Mesir menggolkan satu keberhasilan dalam tuntutan yang mereka suarakan. Pada minggu ketiga unjuk rasa, Presiden Mesir yang diperangi, Hosni Mubarak, akhirnya membentuk sebuah panel untuk mengawasi amandemen konstitusi. Sikap terbaru presiden itu diumumkan oleh wakil presiden Omar Suleiman.

"Presiden Mubarak, hari ini menandatangani dekrit pembentukan komisi konstitusional yang akan mengawasi amandemen konstitusi dan juga amandemen legislatif yang dibutuhkan," ujar Suleian dalam pernyataan yang dibacakan di siaran televisi.

"Mesir memiliki rencana dan kerangka waktu untuk mewujudkan pemindahan kekuasaan secar damai," demikian ujar Suleiman. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengejar atau menindak pengunjuk rasa yang telah menuntut Presiden Mubarak mundur.

"Presiden menyambut baik konsensus nasional dan mengonfirmasi bahwa kita telah melangkah di arah yang tepat untuk keluar dari krisis ini," demikian Suleiman.

"Sebuah peta jalan telah dibuat dengan kerangka waktu untuk mewujudkan pengalihan kekuasaan secara terorganisir dan damai," ujarnya.

Negosiator juga setuju membuka sebuah kantor untuk keluhan tentng perlakuan buruk terhadap tahanan politik, mereka juga menyepakati pelonggaran terhadap media, mengangkat undang-undang darurat "bergantung pada situasi keamanan nasional," dan menolak campur tangan asing.

Namun Suleiman tetap kokoh dengan pendirian semula, menolak tuntutan utama kelompok oposisi dan mengatakan ia tak akan mengambil alih kekuasaan dan kepemimpinan Mubarak selama masa transisi. "Mubarak juga telah memerintahkan pembentukan komite ketiga untuk menginvestigasi bentrokan yang terjadi pada Rabu," ujar Suleiman.

sumber : Al Arabiya
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement