Rabu 09 Feb 2011 16:02 WIB

Indonesia Gugat New7Wonders Meski Komodo Batal Dicoret

Red: Johar Arif
Vote Komodo
Foto: greatindonesia.tumblr.com
Vote Komodo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tetap akan menggugat Yayasan New7Wonders (N7W) meski Taman Nasional Komodo (TNK) batal dicoret dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia.

Kuasa hukum Kemenbudpar, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat secara perdata yayasan yang berkedudukan di Swiss itu.

"Yayasan New7Wonders telah secara sepihak mengeluarkan Kemenbudpar sebagai 'Official Supporting Committee' untuk TN Komodo dalam kampanye New7Wonders," katanya.

Untuk kepentingan itu, Todung akan melayangkan gugatan perdata tersebut ke pengadilan Swiss dengan pertimbangan N7W berkantor pusat di Zurich, Swiss.

LSM New7Wonders sempat mengancam mencoret TN Komodo sebagai salah satu dari 28 finalis N7W menyusul penolakan Kemenbudpar menjadi tuan rumah acara puncak dengan alasan finansial. Tindakan ini urung dilakukan menyusul banyaknya protes yang diterima N7W.

Menbudpar Jero Wacik sebelumnya menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan N7W yang mengharuskan menyetor dana lisensi 10 juta dolar AS dan dana pendukung lainnya untuk menjadi tuan rumah. Total yang harus disetor Indonesia mencapai Rp 405 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement