Rabu 09 Feb 2011 17:56 WIB

Salah Prosedur Tangani Rusuh Temanggung, PUIB Minta Kapolda Jateng Dicopot

Rep: M As\'adi/ Red: Siwi Tri Puji B
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID,

TEMANGGUNG – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung menilai, ada kesalahan prosedur penanangan massa saat sidang kasus penistaan agama oleh terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50). Sehingga, menimbulkan kericuhan dan berbuntut kerusuhan massa.

‘’Di lapangan terjadi kesalahan prosedur penanganan massa, sementara kasus penistaan agama itu sendiri sudah sangat menyinggung perasaan umat Islam,’’ ujar Edy Tumiarso, salah satu pengurus FUIB.

FUIB mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres  Temanggung karena tidak bisa mendeteksi secara dini, tidak mampu mengantisipasi kerusuhan,  dan tidak  bisa  melakukan pembinaan kepada anggotanya. "Polri yang seharusnya bisa pencegah terjadinya kerusuhan, tapi justru menjadi salah satu penyebab utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali."

FUIB juga menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas kelompok dan aktor intelektual di belakang  Antonius. Sebab, keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011, semuanya bermula dari kasus Antonius.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement