REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Rabu mengembalikan berkas perkara Gayus HP Tambunan ke penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menggunakan akta otentik berupa paspor yang isinya diduga palsu.
"Berdasarkan Surat dari Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 7 Februari 2011, berkas perkara tindak pidana pemalsuan atas nama Gayus HP Tambunan dinyatakan belum lengkap atau P18," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Nur Rochmad, di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, pada 19 Januari 2011, Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gayus HP Tambunan dari Bareskrim Polri.
Kapuspenkum menambahkan pasal yang disangkakan terhadap Gayus adalah Pasal 263 dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP atau Pasal 55 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Dia menjelaskan, dalam penanganan berkas Gayus itu sudah ditunjuk jaksa penuntut umum yang mengikuti perkembangan penyidikan Gayus HP Tambunan. JPU kasus Gayus itu, ada empat orang, yakni, Gani Purwowikanto, Sugeng Hariadi, Maryani Liputo, dan Bambang Setyadi.