REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menetapkan hukuman percobaan selama enam bulan untuk gelandang Sriwijaya FC yang juga pemain tim nasional U-23, Oktovianus Maniani, terkait kasus tandukan kepalanya ke arah wasit Oki Dwi Putra di pertandingan Indonesia Super League (ISL). "Kami sudah menetapkan hukuman percobaan untuk Okto," kata Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hukuman percobaan selama enam bulan itu dengan syarat jika Okto melakukan kesalahan lagi, bahkan sekecil apapun, dia akan menuai sanksi dua kali larangan bertanding, plus denda uang. Sebelumnya, Okto sudah diperiksa Komdis pada Jumat (4/2) lalu. Dalam pemeriksaan Komdis itu, Okto didampingi Manajer Timnas U-23, Almarhum Adjie Massaid.
Sayangnya, Hinca tidak menyebutkan, berapa denda yang siap dijatuhkan pada Okto jika melakukan kesalahan fatal lagi. "Dia masih muda, apalagi dia juga mendapatkan pembelaan dari Adjie, saya tanya kepada manajernya, sikap Okto di timnas, nah itulah yang membuat Komdis menjatuhkan hukuman percobaan. Menurut Adjie, Okto bersikap bagus selama menjalani pelatnas timnas U-23," kata Hinca.
Sebelumnya, Oktovianus Maniani sempat mengaku kapok berurusan dengan Komisi Disiplin PSSI. Penyesalan Okto disampaikan usai menghadiri sidang kasus penandukan kepada wasit Oki Dwi Putra saat Sriwijaya FC kalah 1-4 melawan Persisam Samarinda. "Ini kali pertama aku berurusan dengan Komdis. Aku kapok dan tidak mau lagi. Aku menyesali perbuatanku. Ini pengalaman pahit buatku," kata Okto usai diperiksa Komdis, Jumat (4/2) lalu.