REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji pengetatan persyaratan kompetensi bagi calon kepala daerah, yang akan dicantumkan dalam rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita akan mencoba untuk memperketat persyaratan kompetensi bagi calon yang akan maju, karena kita juga kan ingin kepala daerah ini menguasai persoalan pemerintahan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Kemdagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu.
Djohermansyah mengatakan dengan pengetatan persyaratan diharapkan calon yang terpilih bukan sekadar populer tetapi juga memiliki kualifikasi di bidang pemerintahan.
"Jadi jangan hanya karena populer. Dan ada kecenderungan pemilih belum memilih dengan baik," katanya.
Penambahan syarat bagi calon kepala daerah ini, katanya, misalnya calon kepala daerah harus memiliki pengalaman di bidang pemerintahan seperti pernah menjadi anggota DPRD atau pengurus organisasi yang berkaitan dengan pemerintahan.
Wacana tentang pengetatan syarat pencalonan bagi calon kepala daerah ini sempat mengemuka di masyarakat pada 2010 ketika banyak pilkada yang berlangsung pada tahun tersebut. Wacana ini muncul karena adanya keinginan agar kepala daerah yang terpilih berkualitas dan memahami tentang dasar-dasar pemerintahan sehingga tidak mengalami masalah ketika menjalankan pemerintahan.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan syarat bagi calon kepala daerah harus dibuat sedemikian rupa agar tidak membatasi hak seseorang untuk maju dalam pemilu karena itu merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi.
Sementara itu, ketika ditanya tentang politik dinasti dalam pilkada, Djohermansyah mengatakan setiap orang berhak untuk maju dalam pilkada dan tidak dapat dilarang.
"Kita tidak bisa melarang orang memiliki hubungan darah dengan kepala daerah atau politik dinasti, karena itu merupakan hak politik seseorang, sepanjang dia memiliki kompetensi," katanya.
Ia menekankan agar calon kepala daerah yang maju harus memiliki kualitas. Menurut dia, setiap orang bisa saja masuk dalam jabatan publik dan jabatan politik, asalkan berdasarkan kinerja, prestasi, rekam jejak, dan kemampuan, bukan berdasarkan hubungan darah. "Karena kita ingin pelaksanaan pemerintahan ini berjalan secara baik dan dibangun dengan basis demokrasi, bukan dinasti," katanya.