Jumat 11 Feb 2011 13:18 WIB

Rentut Palsu, Gayus dan Haposan Dikonfrontasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Polri mengkonfrontasi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan mantan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, Jumat (11/2) ini. Konfrontasi tersebut terkait kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan saat perkaranya ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Hari ini saya akan dikonfrontir dengan Haposan,” kata Gayus Tambunan kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/2).

Saat ditanya tanggapannya mengenai Haposan yang membantah telah memberikan rentut palsu itu kepada Gayus, dia berkelit biar pengadilan yang akan membuktikannya. “Kita lihat saja proses hukumnya. Pengadilan yang akan memutuskan,” tegasnya.

Gayus tiba di Mabes Polri pada pukul 11.10 WIB dengan pengawalan ketat beberapa personel kepolisian. Ia menggunakan batik coklat dan didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.

Sebelumnya, Haposan Hutagalung telah lebih dahulu tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dia datang dengan pengawalan dua petugas polisi bersenjata laras panjang dan seorang penyidik. Mengenakan kaos olah raga lengan panjang warna abu-abu, Haposan nampak tenang dan mengaku tidak mengetahui agenda pemeriksaan hari ini. "Belum tahu, nanti kita lihat dulu di dalam," ujar Haposan.

Hasil penelusuran tim kejaksaan ditemukan adanya rentut palsu dengan nomor surat rentut yang berbeda. Pada rentut asli, tertulis Gayus diancam dengan hukuman satu tahun percobaan. Sedangkan, rentut palsu tertulis Gayus dihukum satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Pemeriksaan penyidik Polri masih terus mengupayakan untuk mencari pembuat rentut palsu hingga berada di tangan Gayus. Pembuat rentut palsu akan diganjar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam dihukum enam tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement