REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap menerapkan tindakan tegas berupa pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swasdaya masyarakat (LSM) yang melakukan tindak anarkis, kekerasan atau merugikan orang lain dan negara.
"Ormas dan juga LSM yang melakukan tindakan kekerasan dan merugikan orang lain di lapangan bisa dibubarkan oleh aparatur," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Bandung, Jumat (11/2).
Ditemui usai menghadiri Rapat Pleno Ikatan Notaris di Hotel Horison Bandung, Patrialis, menyatakan, pembubaran ormas atau LSM tersebut diatur oleh aparatur negara. "LSM atau organisasi bisa dibubarkan oleh aparatur karena aparatur itu kan mewakil negara," ujarnya.
Menurutnya, pembubaran sebuah organisasi masyarakat atau LSM dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri sedangkan Kemenkumham berwenang dalam pencabutan badan hukumnya. "Kalau organisasi atau LSM itu bisa dibubarkan oleh Mendagri, badan hukumnya oleh Kemenkumham," katanya.
Sementara itu, terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap jamaah Ahmadiyah di Desa Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, pihaknya menyatakan saat ini pemerintah melalui Menkopolhukam dan Menteri Agama sedang mengkaji jalan terbaik terhadap permasalahan tersebut.
"Saya harap masyarakat mau bersabar karena sekarang Menkopolhukam dan Menteri Agama sedang mengkaji jalan terbaik untuk masalah Ahmadiyah ini," katanya.
Ketika ditanyakan apakah Ahmadiyah akan dibubarkan atau tidak, pihaknya menegaskan tidak berwenang memuluskan permintaan beberapa pihak untuk membubarkan Ahmadiyah. "Saya tegaskan, saat ini sedang dikaji tentang Ahmadiyah oleh Kementerian terkait. Pokoknya nanti terkantung rekomendasi tersebut. Ya kita tunggulah keputusan terakhir pemerintah. Ada yang memiliki domainnya," ujarnya.