REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bola salju kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia terus berlanjut.
Tim pengacara Panda Nababan, salah satu tersangka kasus itu, melaporkan rekannya sesama politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod, ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Juniver Girsang, anggota tim pengacara Panda, menilai Dudhie telah membentuk opini seolah Panda memerintahkan menerima cek pelawat. "Pernyataan saudara Dudhie tidak berdasarkan hukum," tegasnya. Ia menambahkan, hal itu telah merusak nama baik Panda. Pihak Panda menuntut Dudhie mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Kasus cek pelawat terjadi dalam proses pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia di komisi IX DPR, pada 2004. Dudhie dalam beberapa kesempatan mengatakan dirinya diperintahkan Panda menerima cek pelawat dari Ari Malangjudo. Serah terimanya disebut-sebut terjadi di sebuah rumah makan.
Panda saat ini berada di Rutan Salemba seiring penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Pelaporan terhadap Dudhie diwakili oleh anggota tim pengacaranya. Juniver menjelaskan, Panda bukan bagian dari Komisi IX DPR pada saat pemilihan Miranda Goeltom.
Ia mengutarakan, kecurigaannya akan adanya agenda tertentu di balik penyebutan keterlibatan Panda dalam kasus cek pelawat. Menurutnya sebelum diperiksa KPK, Dudhie menyampaikan kepada petinggi PDIP bahwa cek pelawat diterimanya tanpa menyinggung nama Panda. "Target apa yang berjalan dalam penyebutan nama Panda?" tegasnya.
Tim pengacara Panda membawa bukti berupa kliping pemberitaan beberapa media nasional. Isinya berupa kutipan pernyataan Dudhie maupun kuasa hukumnya mengenai keterlibatan Panda. Patra Zen, pengacara Panda yang lain, mengungkapkan kesaksian Dudhie tersebut menjadi landasan KPK menjerat panda sebagai tersangka. Menurut dia, kebenaran kesaksian itu belum teruji. "Itu tidak pernah dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Dudhie dilaporkan pasal 311 Jo 310 KUHP mengenai perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu dicatat polisi dalam berkas laporan nomor LP/512/II/2011/PMJ/Ditreskrimum.