REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Permintaan penasihat hukum Max Moein, salah satu tersangka kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009, mendesak agar KPK memeriksa mantan presiden Megawati Soekarnoputri karena dinilai tahu soal cek pelawat tersebut. Ketua Departemen Hukum DPP PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menilai permintaan tersebut berlebihan.
"Permintaan Petrus Salestinus selaku penasihat hukum Max Moein itu berlebihan dan tidak relevan," tegas Gayus Lumbuun melalui pesan singkat kepada Republika, Jumat (11/2).
Menurut Gayus Lumbuun, pembuktian dalam kasus cek pelawat ini merupakan pembuktian pada unsur pemberi dan penerima cek. Dalam delik pidana, hal tersebut dikenal dengan tanggung jawab hukum oleh orang yang melakukan/ Atau dengan kata lain, yang berbuat itu yang bertanggung jawab.
"Kejadian itu terjadi pada tahun 2004 dan ada di wilayah DPR," ulasnya.
Oleh karena itu, Gayus menegaskan semua pihak yang berkaitan dalam kasus cek pelawat merupakan hak dan kewajiban fraksi. Yaitu pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, bukan pimpinan DPP Partai.