REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku masih akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Muchdi PR dari tuntutan jaksa. Menurut Basrief, sikap Jaksa Agung baru akan ditentukan setelah berhasil membuat kesimpulan.
"Justru itu tadi memang akan disampaikan dan kita pelajari putusannya," ujar Basrief seusai menunaikan Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2).
Terkait wacana tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, Basrief mengatakan wewenang kejaksaan terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. "Kita hanya terkait melakukan penyelidikan dan penyidikan. Itu butuh Pengadilan Ham adhoc, tetapi bukan kejagung yang usulkan," tuturnya.
Muchdi didakwa terlibat pembunuhan aktivis HAM, Munir, pada 2008 lalu. Dia diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum.