Jumat 11 Feb 2011 17:01 WIB

Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman

Bubarkan Ahmadiyah Tanpa Kekerasan !

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Silaturahim Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren Se-Indonesia (MSKP3I) meminta pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah. Alasannya, Ahmadiyah dalam sejumlah bukti yang bisa dipertanggungjawabkan melalui pengkajian kitab Tadzkirah mempermainkan Quran dan secara terang-terangan menyakiti umat Islam melalui ajaran yang menyimpang dari Islam.

Kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (8/2), Noer mengaku para kyai dan pengasuh pendok pesantren mengaku khawatir bila masalah Ahmadiyah berlarut-larut mengambang akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, opsi pembubaran Ahmadiyah dirasa realistis mengingat kekerasan yang terjadi selama ini bersumber pada ketidakinginan Ahmadiyah untuk mengakui bahwa mereka bukan bagian dari agama Islam.

Noer juga mengatakan persoalan tidak akan selesai bila Ahmadiyah dinyatakan sebagai agama baru. Hal Itu disebabkan keterikatan Ahmadiyah dengan ajaran Islam. Dia menilai adalah sesuatu yang sia-sia bila Ahmadiyah dijadikan agama baru. Pasalnya, akan mengalami kesulitan ketika menentukan kitabnya, Nabinya, syariahnya. Sudah pasti umat Islam kembali akan tersinggung.

Dia juga mengatakan, adalah tindakan yang percuma dengan membuat aturan baru serupa dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Sejauh ini saja, kata dia, SKB tidaklah terimplementasi dengan baik. Kondisi yang ada umat Islam dan Pemerintahlah yang dilecehkan.

Terakhir, pihaknya meminta agar umat Islam tidak terprovokasi sehingga menghindari kekerasan. Disamping itu, pihaknya juga menginginkan agar kasus kekerasan tidak dipolitisiasi.

Dekan Fakulktas Dakwah Perguruan Tingga Ilmu Alquran (PTIQ), Pangadilan Daulay, mengatakan persoalan Ahmadiyah sudah memasuki level bom waktu. Khawatirnya, bila masalah itu dibiarkan maka akan membahayakan keutuhan bangsa. Apalagi kondisi tersebut bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak keharmonisan kehidupan umat beragama di tanah air.

Terkait langkah pembubaran Ahmadiyah, Daulay mengatakan langkah tersebut tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena pada dasarnya berdasarkan UU HAM pasal 33 tahun 1999 hak warga negara untuk bebas memeluk agama dan beibadah menuruat agama yang diyakini harus diikuti dengan menghormati nilai nilai kesucian ajaran agama atau kepercayaan pihak lain.

 

Courtesy of youtube/google