REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka Haposan Hutagalung tak mengakui memberikan dokumen rencana penuntutan ke Gayus HP Tambunan. "Haposan membantah memberikan dokumen rencana penuntutan (rentut) ke Gayus," kata Kuasa Hukum Haposan John E. Pangabean di Jakarta, Jumat (11/2).
Gayus mengaku menerima dokumen rentut dari Wasno bukan dari Haposan, ujarnya. "Wasno memang 'office boy' Haposan, tapi Haposan tidak pernah memberikan dokumen rentut ke pegawainya itu," kata John.
John mengatakan tidak ada pemalsuan dokumen rentut, karena apa yang dibacakan di pengadilan sama dengan foto copy. "Saya sebagai kuasa hukum Haposan sudah mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini," katanya.
Hal ini terkait Kejaksaaan Agung (Kejagung) yang melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10). Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan Gayus menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut. Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp 395 juta milik pengusaha Korea.