REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - TNI Angkatan Laut kembali menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam yang tengah melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Juru bicara TNI-Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo, mengatakan meski menggunakan nama Indonesia yakni KM Jaya Bahari-121 dan KM Jaya Bahari-122, namun keduanya merupakan kapal ikan Vietnam. Kedua kapal nelayan itu ditangkap KRI Imam Bonjol yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah perairan tersebut.
"Selain menangkap ikan, kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tri.
KM Jaya Bahari 122 berbobot 100 ton dinakhodai oleh Nguyen Van Huan (warga negara Vietnam) dan diawaki 26 orang anak buah kapal. Sedangkan KM Jaya Bahari 121 berbobot 80 ton dinakhodai Le Van Khanh dan diawaki empat orang ABK kapal. Setelah dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan awal, KM Jaya Bahari 122 diketahui telah menangkap ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia. Mereka kurang lebih berhasil menangkap satu ton ikan campuran yang disimpan dalam palka.
Sementara KM Jaya Bahari 121 menyimpang hasil tangkapannya sekitar kurang dari satu ton. "Selanjutnya, kedua kapal beserta sejumlah barang bukti dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum selanjutnya," kata Tri.