REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU - Penyalahgunaan obat di tengah masyarakat masih terjadi. Hal itu terungkap setelah jajaran Polsek Indramayu Kota berhasil menggrebek sebuah rumah yang dijadikan transaksi jual beli pil dextro.
Rumah tersebut milik seorang pengedar pil dextro berinisial AA (31), warga Jalan Samsu RT 01 RW 08 Blok Bong, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu. Tersangka diamankan bersama barang bukti saat petugas kepolisian menggelar operasi pemberantasan pekat, Sabtu (12/2) malam.
Barang bukti yang diamankan berupa pil dextro sebanyak 695 butir. Pil yang telah siap edar itu dikemas dalam sejumlah kantong plastik putih, yang masing-masing berisi antara sepuluh sampai 20 butir per kantong plastik.
Kapolsek Indramayu Kota, AKP Agus, menjelaskan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya itu bermula dari informasi warga mengenai adanya transaksi jual beli pil dextro di rumah tersangka. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata petugas menemukan tersangka yang memang sedang bertransaksi jual beli pil dextro dengan
seorang pembeli.
Petugas pun langsung menggrebeg rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Namun sayang, seorang pembeli pil dextro yang sedang berada di rumah tersangka berhasil kabur dari tangkapan petugas. "Kami hanya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya saja," ujar Agus.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal pil dextro dan para pembelinya. Sementara itu, usai menggrebeg rumah tersangka, polisi kemudian melanjutkan operasi dengan menyisir sejumlah warung dan tempat keramaian di Indramayu kota. Hasilnya, petugas berhasil menyita 12 botol minuman keras merk Kamput dan 150 liter tuak.