Selasa 15 Feb 2011 16:00 WIB

KPK Miliki 'Senjata' Bekuk Penyuap Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, Menanggapi usulan pembentukan tim gabungan dengan Kejaksaan Agung untuk membekuk pelaku penyuap terkait kasus cek perjalan, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK memiliki undang-undang sendiri dalam menjalankan tugasnya.

Yaitu UU/30/2002. UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan undang-undang yang sifatnya umum. "Sehingga UU/31/1999 itu tidak mengikat KPK," ujar Haryono saat dihubungi Republika, Selasa (15/2).

Menurutnya, KPK juga belum perlu membentuk tim gabungan dibawah koordinasi Jaksa Agung untuk mengungkap siapa pemberi suap dalam kasus cek perjalanan itu. Karena, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap siapa pemberi suap itu. "Ya sabar sajalah, nanti juga pasti akan kita ungkap siapa pemberi suapnya," ujarnya.

Seperti diketahui, terkait kasus cek perjalanan, KPK telah menetapkan 24 orang mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka. Empat orang anggota DPR lainnya juga telah divonis bersalah. Mereka diduga menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom tahun 2004 lalu.

Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil mengungkap siapa pemberi suap itu. ORang-orang yang diduga memberikan suap itu masih berstatus sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement