Rabu 16 Feb 2011 13:38 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan 19 Tersangka Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil / Red: Didi Purwadi
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan sebanyak 19 orang tersangka kasus cek pelawat. Masa tahanan mereka akan ditambah sebanyak 40 hari lagi.

“Ya, masa tahanan ditambah sebanyak 40 hari,” ujar Johan Budi, juru bicara KPK, saat dihubungi Republika, Rabu (16/2).

Menurut Johan, alasan perpanjangan masa tahanan itu karena proses penyidikan dan pemeriksaan belum selesai. KPK membutuhkan waktu lagi untuk mendapatkan keterangan dari mereka.

Sebanyak 19 orang tersangka kasus cek pelawat itu ditahan sejak 28 Januari 2011 lalu. Mereka ditahan selama 20 hari hari sejak penahanan itu. Masa tahanan tahap pertama akan berakhir pada Kamis (17/2) besok. KPK menambah masa tahanan selama 40 hari kepada 19 orang tersangka yang ditahan sejak 28 Januari 2011 lalu karena proses belum selesai.

Sementara, lima orang tersangka kasus cek pelawat lainnya yang penahanannya berbeda dengan 19 orang tersangka itu, belum diputuskan apakah ditambah atau tidak masa penahanannya. Karena, mereka masih memiliki sisa waktu penahanan empat hingga tujuh hari lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement