Rabu 16 Feb 2011 13:47 WIB

Panda Nababan Sesalkan Masa Tahanannya Diperpanjang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Panda Nababan
Foto: Edwin/Republika
Panda Nababan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus cek perjalanan, Panda Nababan menyesalkan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperpanjang masa tahanannya selama 40 hari. Ia lebih setuju jika KPK segera membawa kasus ini ke persidangan.

"Akan lebih baik jika proses hukum ini segera dibawa ke persidangan," ujar Panda usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (16/2).

Menurutnya, 20 hari masa tahanan seperti yang Ia jalani saja tidak efektif untuk proses pemeriksaan. Karena, selama 20 hari masa penahanan itu ia hanya sekali menjalani proses pemeriksaan. "Ditahan 20 hari saja tidak ada kemajuan, apalagi kalau ditambah 40 hari, makin tidak jelas saja KPK ini," ujar Panda.

Panda Nababan adalah salah satu dari 24 orang anggota DPR RI Periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus cek perjalanan. Sebanyak 19 dari 24 orang tersangka tersebut ditahan KPK sejak 28 Januari lalu. 

KPK memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan 19 orang tersangka itu dengan alasan proses penyidikan dan pemeriksaan belum selesai. Sedangkan lima orang tersangka lainnya yang ditahannya berbeda, belum diputuskan apakah akan diperpanjang atau tidak masa penahanannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement