REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/2), melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad.
“Penggeledahan dilakukan sejak siang tadi dan masih berlangsung hingga sore ini,” kata Juru Bicarra KPK, Johan Budi, saat dihubungi Republika, Rabu (16/2).
Menurutnya, kantor yang digeledah itu adalah kantor Pemkot Bekasi dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Agus Sofyan.
Seperti diketahui, KPK menangani kasus dugaan suap di Pemkot Bekasi terkait perolehan penghargaan Adipura tahun 2010. Dalam kasus ini, Mochtar Mohammad memerintahkan para Camat dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. KPK menduga dana yang berhasil dikumpulkan itu digunakan Mochtar untuk menyuap beberapa pihak yang menghelat penghargaan kota terbersih itu.
Selain itu, KPK juga menangani kasus dugaan korupsi dana APBD 2010. Mochtar diduga meminta dana partisipasi sebesar dua persen dari anggaran proyek kepada Kepala dinas untuk mempercepat pengesahan APBD. Akibat perbuatannya, Mochtar disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.