REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menilai kasus Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seharusnya dikenakan pada penyuapannya bukan pemerasan.
"Itu kan katanya ada 'deal-deal'. Itu berarti bukan pemerasan, tapi penyuapan. Yaitu kesepakatan keduabelah pihak," kata Marwan di Jakarta, Rabu (26/2).
KPK menangkap Jaksa DSW dan pegawai BRI pada pekan lalu. Jaksa DSW diduga melakukan pemerasan terkait dalam penanganan salah satu kasus.
Saat ditanya jika Jaksa DSW adalah mediator dalam penanganan kasus, Marwan membantahnya. Mediatornya adalah orang yang diduga dari instansi lain. "Jadi, DSW ini hanya terpancing dan saya belum tahu juga. Karena, ada kontroversi terkait isi amplop tersebut. Ada yang bilang Rp 50 juta. Malah terakhir ada yang bilang hanya Rp 1 juta," katanya.
Terkait rencana pemeriksaan terhadap pimpinan Jaksa DSW, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Marwan menyatakan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat perintah. "Soal kapan akan diperiksanya Kajari Tangerang, itu nanti tergantung inspekturnya (Inspektur Pengawasan Kejagung). Tapi, suratnya sudah ada," ujarnya