Rabu 16 Feb 2011 17:07 WIB

Kejagung: Kasus Jaksa DSW Itu Penyuapan

Red: Didi Purwadi
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menilai kasus Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seharusnya dikenakan pada penyuapannya bukan pemerasan.

"Itu kan katanya ada 'deal-deal'. Itu berarti bukan pemerasan, tapi penyuapan. Yaitu kesepakatan keduabelah pihak," kata Marwan di Jakarta, Rabu (26/2).

KPK menangkap Jaksa DSW dan pegawai BRI pada pekan lalu. Jaksa DSW diduga melakukan pemerasan terkait dalam penanganan salah satu kasus.

Saat ditanya jika Jaksa DSW adalah mediator dalam penanganan kasus, Marwan membantahnya. Mediatornya adalah orang yang diduga dari instansi lain. "Jadi, DSW ini hanya terpancing dan saya belum tahu juga. Karena, ada kontroversi terkait isi amplop tersebut. Ada yang bilang Rp 50 juta. Malah terakhir ada yang bilang hanya Rp 1 juta," katanya.