REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum akan menjerat ketua umum PSSI, Nurdin Halid, sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Karena, KPK tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Nurdin menerima cek pelawat tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengakui bahwa salah seorang tersangka memang pernah menyebutkan bahwa Nurdin menerima cek pelawat tersebut di salah satu persidangannya. Mendapat informasi tersebut, KPK sudah memeriksa Nurdin apakah betul ia menerima cek pelawat tersebut.
“Namun, dari hasil pemeriksaan, KPK belum menemukan bukti awal yang kuat untuk menyatakan bahwa Nurdin menerima cek pelawat itu,” ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/2).
Meski begitu, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Jika memang ada informasi atau bukti yang menunjukkan Nurdin terindikasi menerima cek pelawat itu, KPK akan terus melakukan penelusuran dengan memeriksanya. “Sampai sejauh ini, belum ada informasi yang manyatakan Nurdin terkait kasus itu. Jadi, kita belum akan memeriksanya kembali,” ujarnya.
Hamka Yandhu, salah seorang terpidana kasus cek pelawat, dalam persidangannya di Tipikor beberapa waktu lalu mengaku kepada Jaksa Siswanto bahwa Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, ikut terlibat dalam kasus penerimaan cek pelawat pada 2004. Hamka mengatakan Nurdin menerima sekitar sepuluh lembar cek pelawat.