Rabu 16 Feb 2011 20:02 WIB

LPSK Wacanakan Pengurangan Hukuman Bagi Whistle Blower

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wacanakan pengurangan hukuman bagi participant whistle blower. Hal itu, termasuk salah satu hal yang direncanakan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. "Bahkan participant whistle blower pun bisa mendapatkan bebas dari tuntutan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuannya dengan satgas pemberantasan mafia hukum, Rabu (16/2).

Maka, menurut dia, meskipun pengurangan hukuman tersebut baru sebatas wacana pembahasan, namun kini telah mulai digodok. Selain kemungkinan peringanan hukuman, LPSK dan satgas pun kini sedang menggodok agar participant whistle blower dimungkinkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, serta kemungkinan mendapatkan remisi. Bahkan, menurutnya, participant whistle blower bisa mendapatkan bebas dari tuntutan.

Meskipun demikian, pihaknya memahami bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi participant whistle blower untuk mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Syarat-syarat ini pun, kata dia, masih dibahas untuk masuk dalam revisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Setidaknya, tambah dia, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu pun termasuk dengan pertimbangan informasi yang diberikan memberikan dampak besar untuk kepentingan negara.

 Syarat pertama, katanya, yang bersangkutan memberikan informasi untuk mengungkapkan kejahatan.

Sementara syarat kedua, si saksi-pelaku itu bukanlah seorang aktor intelektual dari kejahatan. "Ketiga, faktor-faktor lain seperti tidak mengulangi kejahatan," kata Semendawai. Dengan demikian, menurutnya, korban terlanggar pun juga mendapatkan kepastian hukum, dan whistle blower yang melakukan kejahatan juga mendapat hukuman setimpal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement