REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Badroddin Haiti, mengatakan tersangka penyerangan pondok pesantren Al Ma'hadul Islam Pasuruan bakal dikenakan Pasal 170 dan 160 KUHP tentang Pengrusakan dan Penghasutan.
"Tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 170 dan 160," kata Badroddin ketika dihubungi Republika, Kamis (17/2).
Dalam kasus penyerangan Pondok Pesantren Al Ma'hadul Islam Yayasan Agama Islam (Yapi) oleh massa kelompok pengajian Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Aswaja), polisi menahan enam orang yang diduga sebagai provokator penyerangan. Inisialnya adalah AM (23 tahun), HZ (24), UH (20), I (25), H (25), dan S (22). Mereka semua warga Pasuruan, namun berbeda kecamatan. Tiga tersangka terkahir ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.
Ratusan massa yang diduga dari kelompok Aswaja melakukan penyerangan ke ponpes putra Al Ma'hadul yang terletak di Desa Kenep, Beji, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (15/2) lalu. Akibatnya, beberapa santri ponpes setempat mengalami luka-luka.
Tersangka baru, ungkap Badroddin, saat penyerangan berperan memegang megaphone dan mengarahkan massa sehingga terjadi aksi saling lempar batu dengan santri. "Perannya dalam kerusuhan masih kami dalami," beber Badroddin.
Proses penangkapan tersangka bisa dilakukan setelah pengurus Aswaja dan Ponpes Yapi sepakat agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. "Kesepakatan dari dua kelompok ini menyatakan penegakan kasus ini harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Badroddin.