Kamis 17 Feb 2011 17:43 WIB

KPK Harap Audit Forensik Temukan Bukti Pidana Century

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana audit forensik terhadap Bank Century yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK berharap audit forensik itu bisa membantu untuk menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

“Mudah-mudahan audit forensik bisa memperjelas dugaan banyak pihak terkait adanya tindak pidana korupsi pada kasus Bank Century,” ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/2).

Haryono mengatakan auditor dalam audit forensik itu harus dipercaya oleh masyarakat. Karena, hasil audit itu tergantung dari auditornya tersebut.

Menurutnya, tujuan audit forensik itu berbeda dari audit-audit biasa. Karena, audit forensik tujuan utamannya adalah membawa tindak pidana ke ranah pengadilan. ''Hasil audit forensik dapat dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan kasus itu nantinya,” ujarnya. Yang jelas adalah audit forensik akan membantu penegak hukum dalam mengungkap adanya dugaan korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6.7 triliun tersebut.

Untuk mengungkapkan kasus Bank Century, pemerintah melalui tim terpadu akan melakukan audit forensik Bank Century (kini Bank Mutiara). Anggaran yang dibutuhkan untuk proses audit tersebut bisa mencapai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 9 miliar. Anggaran dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Audit forensik tersebut dilakukan khusus untuk menelusuri masalah Bank Century. Saat Bank tersebut bernama Bank CIC, sampai menjadi Bank Century dan kemudian menjadi Bank Mutiara. Artinya, audit forensik dimulai dari 2001 hingga 2008.

Dalam audit forensik ini nantinya juga akan dibahas proses penegakan hukum, bagaimana dengan penggelapan, pencucian uang. Audit ini akan dilakukan dan sudah diputuskan oleh tim pengawas dan tim terpadu. Pelaksananya bisa melalui auditor berskala internasioanal.

Tim terpadu berada di bawah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Anggotanya adalah Jaksa Agung, kapolri, dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement