Kamis 17 Feb 2011 19:09 WIB

Kiai Ujang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebar SMS

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Didi Purwadi
Salah seorang korban insiden Cikeusik dirawat di rumah sakit
Foto: Antara
Salah seorang korban insiden Cikeusik dirawat di rumah sakit

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG - Polda Banten resmi menetapkan Kiai Ujang, warga Kampung Bengkung, Desa Ciseurehan, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten sebagai tersangka kasus bentrokan Cikeusik. Kiai Ujang diduga sebagai aktor intelektual di balik mobilisasi massa pita biru pada insiden Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Hingga kini Kiai Ujang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Kiai Ujang ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial I yang diduga terkait insiden kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Keduanya ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Gunawan, mengatakan polisi telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dan memeriksa sebanyak 95 orang saksi dalam insiden Cikeusik. Menurutnya, jumlah tersangka yang ditahan oleh Polda Banten menjadi tujuh orang, yakni UJ,YA, KE, KM, M, S dan KHU.

“KHU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Dia dijerat dengan pasal 160 dan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ” kata Gunawan.

Salah seorang kerabat Kiai Ujang, Syamsudin, mengatakan Ujang memiliki kurang lebih 10 orang santri dan sering mengisi pengajian di sejumlah tempat di Pandeglang. “Santrinya tidak banyak, paling sekitar sepuluh orang. Tapi, beliau sering memberikan ceramah atau mengisi pengajian ibu-ibu,” kata Syamsudin.

Syamsudin mengaku tidak tahu tentang keterlibatan Kiai Ujang dengan Front Pembela Islam atau pergerakan lain. “Saya belum pernah melihat kedekatan beliau dengan FPI seperti yang banyak dibicarakan orang. Saya khawatir ada banyak pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Islam. Saya tidak ingin umat Islam mudah diadu domba” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement