REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus insiden bentrokan di Cikeusik, yaitu AD. Sebelumnya, I juga telah ditangkap di Ulujam pada Kamis (17/2) dini hari.
"I sudah dikeluarkan surat penahanan. Tapi AD masih menunggu keputusan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/2).
Ia menegaskan, dengan bertambahnya I dan AD, jumlah tersangka dari warga Cikeusik menjadi sembilan orang. Sedangkan dari pihak Ahmadiyah, baru ditetapkan seorang tersangka yaitu Deden.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan jika I telah ditangkap pada Kamis (17/2) dini hari. Dalam rekaman, I berada di depan warga saat bentrokan dengan kelompok Ahmadiyah. Ia mengenakan jaket hitam dan memegang golok.