REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengacara Linda Wangsa Dinata, Sutedja Sugianto, mengaku mendapatkan nama Tariq Khan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Robert Tantular atas perkara kliennya. Namun, ungkap Sutedja, Tariq belum pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan.
"Tariq Khan tidak bisa hadir, tapi sudah disiapkan sumpahnya. seperti sudah diset," ujar Sutedja saat dihubungi Republika, Jumat (18/2). Menurut Sutedja, perlakuan terhadap Tariq Khan berbeda dengan perlakuan terhadap kliennya yang dituntut sepuluh tahun penjara.
Sutedja menjelaskan Tariq seharusnya dihukum lebih berat dari vonisnya yang hanya sepuluh bulan. Pasalnya, Tariq merupakan pemilik dari empat perusahaan fiktif, yaitu PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Canting Mas Persada, PT.Accent Investment Indonesia dan PT.Signature Capital Indonesia. Perusahaan tersebut dikucurkan kredit senilai Rp 360 Miliar tanpa menggunakan prosedur yang berlaku.
Menurut Sutedja, Tariq didakwa atas pasal penggelapan dan pencucian uang pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ungkap Sutedja, Tariq hanya dituntut dengan pasal Penggelapan."Money laundringnya tidak kena,"ujarnya.
Tariq pun, ungkap Sutedja, hanya dituntut satu tahun penjara. Namun, dia akhirnya divonis hanya sepuluh bulan.