REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN - Seorang tenaga kerja wanita yang diketahui ilegal asal Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Silam (40), tewas akibat sakit di negara tempatnya bekerja, Hong Kong.
"Status korban memang sebagai TKI ilegal. Meski berstatus ilegal, anehnya almarhumah telah memiliki KTP di Hong Kong. Korban diketahui telah 18 tahun bekerja di Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga hingga akhirnya meninggal pada 11 Februari 2011," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Magetan Parni Hadi, Jumat (18/2).
Menurut dia, karena berstatus ilegal, pemerintah tidak bisa membantu pengurusan gaji, asuransi, dan hak-hak korban lainnya selama bekerja di luar negeri. Bahkan, keluarga korban sempat ditelepon oleh orang tidak dikenal yang mengaku dari Hong Kong, untuk menyediakan uang sebesar Rp120 juta, guna biaya pemulangan jenazah Silam.
"Itu memang informasi tidak resmi dari salah satu teman almarhumah sesama TKI di Hong Kong, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang diterima keluarga Apalagi yang menginformasikan itu sekarang sudah sulit dihubungi," tutur Parni.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah Silam. Karena telah dibantu pemerintah maka pihak keluarga tidak akan dipungut biaya apapun meski yang bersangkutan berstatus TKI ilegal.
Selain membantu pemulangan jenazah Silam, Pemkab Magetan akan memberikan uang santunan atau uang duka kepada keluarga korban di Lembeyan. Parni mengimbau agar calon TKI lebih memilih jalur resmi jika bekerja ke luar negeri agar hak-haknya sebagai TKI dapat terjamin.
Silam tewas akibat menderita penyakit kanker payudara dan asam lambung. Jenazahnya kini masih berada di Tuen Mun Hospital, Hong Kong. Untuk memastikan penyebab kematian korban, Konjen RI meminta Pemerintah Hong Kong melakukan autopsi.
"Belum pasti kapan jenazah korban akan dipulangkan ke Tanah Air. Saat ini pihak Konjen RI masih menunggu hasil autopsi dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pemulangan jenazah Silam ke kampung halaman," terang Parni.
Berdasarkan penelusuran Dinas Tenaga Kerja Magetan dengan pihak terkait, Silam diketahui telah bekerja di Hong Kong sejak tahun 1994. Korban bekerja di Hong Kong, awalnya hanya dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Informasi meninggalnya Silam ini dikabarkan salah satu teman sesama TKI di Hong Kong yang menghubungi keluarganya. Keluarga akhirnya melaporkan kabar kematian Silam ke kantor desa dan kecamatan yang diteruskan ke Pemkab Magetan.
Menindaklanjuti laporan keluarga, pihak Disnakertrans setempat akhirnya mengirim surat ke Konjen RI di Hong Kong untuk melacak keberadaan dan kebenaran identitas Silam.
Tahun 2002, Silam pernah pulang selama sebulan, hingga akhirnya kembali ke Hong Kong melalui jalur tidak resmi. Silam pernah ditangkap karena status ilegal yang disandangnya.
Sejak delapan bulan terakhir, Silam mendapat perawatan di rumah sakit setempat karena sakit yang dideritanya.