REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas pemeriksaan Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin dilimpahkan ke penuntutan. Pelimpahan berkas itu setelah Syamsul menjalani pemeriksaan selama beberapa bulan terakhir.
“Ya rencananya hari ini berkas dilimpahkan ke penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (18/2).
Samsul Huda, kuasa hukum Syamsul Arifin menegaskan pelimpahan berkas ke penuntutan itu. Menurutnya, saat ini kliennya itu berada di bawah kewenangan penuntut dan bukan penyidik lagi.
Menurutnya, kliennya itu akan memasuki masa persidangan pada awal bulan Maret mendatang. Kliennya menyatakan siap untuk mengikuti proses persidangan itu. “Kita sangat siap nanti kita lihat model dakwaannya seperti apa,” ujar Samsul usai menemai kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2).
Samsul mengatakan, ia yakin kliennya itu akan mendapatkan keringanan. Karena, kliennya itu sudah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 64 miliar. Selain itu, selama proses penyidikan kliennya itu sangat kooperatif dengan penyidik KPK.
Seperti diketahui , Syamsul Arifin ditahan sejak 22 Oktober. Ia diduga menyelewengkan dana APBD Kabupaten Langkat saat ia menjadi Bupati Langkat pada 2000-2007.
Atas perbutannya itu, ia dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.