REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa yang menangani perkara penggelapan uang kredit Bank Century atas terdakwa Tariq Khan, ternyata berasal dari Kejaksaan Agung. Jaksa diketahui berasal dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Dari Kejaksaan Agung, dari Jampidum. Konfirmasi kesana aja yah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf, saat dihubungi Republika, Senin (21/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Tariq Khan muncul ketika rapat antara Panitia Pengawas Kasus Bank Century DPRRI dengan dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, bersama pengacara, pekan lalu. Ketika itu, pengacara Linda, Sugianto Sulaiman, menuding penegak hukum tidak adil karena menuntut kliennya dengan pidana sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar.
Sementara, terdapat seorang terdakwa yang punya peran besar hanya dituntut satu tahun enam bulan dan vonis sepuluh bulan. Nama tersebut adalah Tariq Khan. Tariq Khan ketika itu hanya dituntut pasal penggelapan. Padahal, Tariq juga dikenakan dakwaan pasal pencucian uang.
Tariq diduga melakukan pidana karena berperan menjadi pemilik dari empat debitur fiktif Bank Century. Empat nasabah itu dikucuri kredit senilai Rp 360 Miliar dari Bank Century dengan tidak melalui prosedur perbankan.
Selain itu, muncul fakta bahwa pengacara Tariq Khan yang menangani perkara tersebut adalah Haposan Hutagalung. Pengacara Gayus HP Tambunan yang saat ini menjadi terpidana kasus mafia hukum. Oleh karenanya, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy mengaku sedang melakukan eksaminasi atas berkas perkara Tariq Khan.