Senin 21 Feb 2011 12:04 WIB

Soal Insiden Ahmadiyah, Komnas HAM Mulai Periksa Polisi

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang
Foto: Antara
Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komnas Hak Asasi Manusia mulai melakukan pemeriksaan kepada pejabat kepolisian terkait kekerasan yang melibatkan masyarakat dan jamaah Ahmadiyah. Pejabat kepolisian yang diperiksa mulai dari polisi di lapangan, Kapolsek, hingga Kapolda Banten yang sudah dicopot. Oleh karenanya, Komnas HAM belum bisa menyampaikan rekomendasi sebelum selesai melakukan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senin (21/2). "Hari terjadwal kami melakukan pemeriksaan kepada Kapolsek, Kepala Desa, Camat, dan Danramil," ujar Nur Kholis. Kemudian, pada Selasa (22/2), Komnas HAM melanjutkan pemeriksaan kepada Kapolres Pandeglang dan Kapolda Banten yang kini sudah dicopot dari jabatannya.

Dia menambahkan, Komnas HAM juga akan memeriksa orang-orang yang datang ke lokasi kejadian sebelum terjadinya aksi kekerasan. Dalam waktu dekat, Komnas HAM segera kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi kasus. "Kami akan berusaha sekali lagi untuk mendatangi lokasi untuk semacam rekonstruksi kasus di lapangan," ujar Nur Kholis. Lembaga-lembaga di Banten juga akan didatangi terkait penyelidikan itu.

"Tim sejauh ini belum merekomendasikan apa pun, jadi kami mohon waktu untuk menyelesaikan tugas kami secara objektif dan independen," ujarnya. Nur Kholis mencontohkan, pemeriksaan satu orang saksi memakan waktu 5-8 jam. Jika tim telah selesai menjalankan tugasnya, maka akan disampaikan kepada Rapat Paripurna Komnas HAM.

Menurut Nur Kholis, ada dua hal yang kemungkinan disampaikan dalam rekomendasi. "Pertama, kami akan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran HAM," kata dia. Komnas HAM sebelumnya menduga ada pelanggaran terhadap hak hidup dan hak-hak lainnya. Nantinya, Komnas HAM akan mengidentifikasi jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam kekerasan di Cikeusik.

"Kedua, kami akan mengeluarkan rekomendasi kemungkinan tindakan apa yang harus dilakukan pemerintah terhadap persoalan ini," ujar Nur Kholis.

Kemudian, nanti akan diserahkan kepada Rapat Paripurna Komnas HAM apakah tim dianggap selesai atau menjalankan tugasnya. Di awal pembentukannya, tim maksimal bertugas selama tiga bulan, namun diharapkan satu bulan bisa selesai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement