REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengacara hukum untuk perkara publik, David Tobing, menyiapkan langkah pidana kepada Menteri Kesehatan, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait kasus susu formula berbakteri enterobacter sakazakii. David menjelaskan langkah tersebut diambil setelah tiga pihak itu dinilai melakukan kebohongan publik.
Menurut David, pihaknya saat ini sedang menyiapkan dalil dan pasal untuk mendukung laporan polisi yang akan diajukan bulan depan. Untuk sementara, David memberi alasan bahwa para tergugat (pada perkara perdata susu berbakteri) telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pasal 52, barang siapa yang menghambat diberikannya informasi publik, dalam hal ini BPOM, Menkes, dan IPB, maka bisa terkena sanksi pidana,"tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/2).
Terlebih, ungkap David, informasi yang harus diberikan itu bersifat serta-merta. Yakni, bahan makanan beracun atau racun dalam bahan makanan. "Itu bisa dilaporkan ke kepolisian karena unsur pidana,"ujarnya.
Tidak hanya menghambat, David mengungkapkan para tergugat telah melakukan kebohongan publik. Mereka, ungkapnya, telah menyelenggarakan konferensi pers yang isinya bertentangan dengan dalil-dalil semula atau menimbulkan kebohongan. David mencontohkan IPB pernah mengatakan telah memberitahukan hasil penelitian kepada menteri kesehatan dan BPOM. Sementara, ujarnya, menteri kesehatan menyanggah hal tersebut.
Selain itu, ungkapnya, IPB mengatakan tidak pernah memberitahukan hasil penelitiannya kepada pihak eksternal. Akan tetapi, tutur David, mereka menyatakan telah memberitahu produsen atas hasil penelitian tentang susu formula berbakteri pada rapat kerja dengan komisi IX DPRRI.