REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri meralat sidang kode etik, profesi dan disiplin yang digelar pada Senin (21/2). Sedianya, sidang etik hari ini dilaksanakan terhadap Brigjen Edmon Ilyas, namun diralat menjadi sidang terhadap Kombes Pol Eko Budi Sampurno. "Diralat, hari ini sidang etik Eko Budi bukan Edmon Ilyas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).
Sedangkan untuk Edmon Ilyas, lanjutnya, akan dilakukan sidang etik pada Rabu (23/2) mendatang. Anton menambahkan, dalam sidang etik Eko Budi, akan menghadirkan beberapa saksi terkait pembukaan blokir rekening Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. "Banyak saksi yang akan dihadirkan, saya tidak bisa sebutkan," imbuhnya.
Eko Budi diduga terlibat dalam pembukaan blokir rekening Gayus saat perkaranya masih ditangani Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan pengakuan mantan penyidik gayus di Bareskrim Polri, Kompol Arafat Enanie, Eko Budi yang memberikan saran untuk membuka blokir rekening Gayus.