Senin 21 Feb 2011 16:46 WIB
Kongres PSSI

George Toisutta dan Arifin Panigoro Banding ke PSSI

KSAD George Toisutta
KSAD George Toisutta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengacara bakal calon ketua umum PSSI, George Toisutta dan Arifin Panigoro, mengajukan surat banding kepada Komite Banding Pemilihan PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Senin, sekitar pukul 14.30 WIB. Surat keberatan yang diajukan karena tidak lolosnya Goerge Toisutta dan Arifin Panigoro ini dibawa oleh dua kuasa hukumnya yakni Rofiq Sungkar dan Jamal Asegaf.

Kedua pengacara ini menyerahkan dua berkas kepada Direktur Bidang Kesekretariatan PSSI, Idrus Hamid. "Kami membawa dua berkas. Satu berkas milik George Toisutta dan satu lagi milik Arifin Panigoro," kata Jamal.

Jamal yang didampingi Rofiq ini menyatakan bahwa kedua kliennya, baik Toisutta dan Arifin, menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan Komite Pemilihan PSSI yang tidak meloloskan keduanya menjadi calon ketua umum PSSI periode 2011-2015. Dia menegaskan bahwa dalam putusan Komisi Pemilihan menyatakan bahwa Arifin dan Toisutta tidak memenuhi syarat aktif minimal 5 tahun di sepak bola.

"Keberatan Bapak Arifin dan Toisutta adalah poin tersebut. Namun, mengenai detail lengkapnya baru bisa kami jelaskan besok Selasa (22/2)," katanya. Jamal mengatakan pihaknya akan kembali melengkapi berkas-berkas menyusul surat pengajuan banding ini ke Komite Banding Pemilihan PSSI yang diketuai Tjipta Lesmana.

Nurdin Halid dan Nirwan D Bakrie sebaliknya dinyatakan lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan yang diumumkan ketuanya Syarif Bastaman pada Sabtu (19/2) lalu. Keduanya berhak maju dalam Konggres PSSI yang rencananya digelar di Pan Pasific Nirwana Resort, Bali, 26 Maret mendatang. Sementara dua calon lainnya, George Toisutta dan Arifin Panigoro, dinyatakan gagal dalam verifikasi.

Anggota Komite Banding PSSI, Max Boboy, menyatakan batas pengajuan banding adalah Selasa (22/2). "Kami akan memproses berkas tersebut selama tiga hari sebelum mengumumkan hasilnya," katanya. Komite Pemilihan PSSI juga mengumumkan calon wakil ketua umum dan calon anggota Komite Eksekutif (Exco) yang berjumlah 25 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement