Senin 21 Feb 2011 22:16 WIB

ICW-Walhi Minta Satgas Jelaskan Penanganan Mafia Hutan

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Koalisi Antimafia Hutan yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menjelaskan tentang penanganan mafia hutan. Siaran pers Koalisi Antimafia Hutan yang diterima di Jakarta, Senin (21/2), menyebutkan ICW dan Walhi meminta Satuan Tugas (Satgas) menjelaskan kepada koalisi dan publik tentang perkembangan kasus mafia hutan di Riau yang telah dilaporkan sejak 22 April 2010.

Selain itu, koalisi juga meminta Satgas untuk mengawal penegakan hukum kasus mafia hutan tersebut yang diduga melibatkan 14 perusahaan. Hal tersebut agar proses penegakan hukum juga bisa menjerat aktor utama hingga proses pengadilan dan membuat perencanaan waktu yang terukur.

Berdasarkan data dari koalisi, modus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga adalah melakukan penebangan dengan menggunakan perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sedangkan dugaan modus pelanggaran lainnya adalah membangun hutan tanaman industri (HTI) pada areal konsesi yang diperoleh dari perizinan yang sarat dengan unsur suap, serta membangun HTI di kawasan gambut yang seharusnya dilindungi dan di lahan yang tumpang tindih.

Koalisi juga menilai pengeluaran SP3 terhadap 14 perusahaan di Riau itu sangat janggal, terutama karena Polda Riau sempat menetapkan 200 tersangka. Fenomena yang terjadi di Riau juga diperkirakan terjadi di daerah lain di Indonesia.

 

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bertekad menegakkan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan, khususnya izin perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah. Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 1 Februari 2011.

Dalam rapat koordinasi tersebut, telah disepakati berbagai upaya antara lain tidak mengeluarkan izin baru di kawasan hutan di Kalimantan Tengah, dan mendorong kerjasama berbagai lembaga terkait di bawah koordinasi lembaga lintas sektor untuk secepatnya menyelesaikan penetapan kawasan hutan.

Selain itu, Menhut juga akan mengkoordinasikan upaya pembenahan kerangka hukum. Terkait aspek penegakan hukum, Kemenhut dan Satgas akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan dan KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement