REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rencananya, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, akan kembali 'ngantor' pada hari ini (22/2). Namun Susno dipastikan akan kembali bekerja di Mabes Polri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Dia (Susno) sendiri saja untuk bekerja. Ngapain didampingi kuasa hukum?" kata salah satu kuasa hukum Susno, Zul Harmain Azis, yang dihubungi Republika, Selasa (22/2) pagi.
Ia menambahkan, Susno akan pergi ke Mabes Polri sendiri dan langsung akan menghadap ke Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo. Pada Senin (21/2), Susno batal 'ngantor' karena Kapolri berada di Bogor dalam rapat kerja dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia menegaskan, untuk kembali bekerja ini tidak perlu didampingi kuasa hukum. Ia sendiri mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kepastian Susno akan 'ngantor' pada hari ini. "Saya juga belum tahu Susno akan ke Mabes Polri jam berapa," kelitnya.
Masa penahanan Susno telah habis pada 17 Februari lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menahan Susno selama 60 hari karena ancaman hukuman selama sembilan tahun. Lalu masa penahanannya diperpanjang 30 hari kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berakhir pada 17 Februari 2011. Masa penahanan Susno tidak dapat diperpanjang lagi dan harus dibebaskan demi hukum.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook