Selasa 22 Feb 2011 15:39 WIB

Jaksa Perkara 'Tariq Khan' Lalai

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan sedang melakukan eksaminasi terhadap perkara terdakwa kasus penggelapan kredit Bank Century, Tariq Khan. Kesimpulan sementara, jaksa yang menangani perkara tersebut dinilai lalai. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menilai kelalaian tersebut terlihat dari tidak adanya upaya banding yang dilakukan oleh jaksa.

"Sekarang ini kita baru melihat ada kelalalain dari jaksa, tidak banding. Ada penggelapan dana besar kok nggak banding. Walau ada ketentuan di bawah separuh nggak banding. Ini kan tuntutannya sangat ringan. Jaksa hanya menuntut 10 bulan," ujar Marwan usai menjadi pembicara simposium bertajuk 'Hukum dan Keadilan di Indonesia', di Balai Niaga, Jakarta, Selasa (22/2).

Meski demikian, Marwan mengaku eksaminasi belum selesai. Pasalnya, Marwan mengungkapkan tim masih perlu menyelidiki sebagian dari uang kucuran kredit senilai Rp 360 Miliar. Uang tersebut, ungkapnya, digunakan menjadi barang bukti untuk perkara terdakwa lain terkait kasus kredit Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada republika, Marwan menjelaskan perkara tersebut atas nama terdakwa Otto Edward Sitorus yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara barang bukti yang diselidiki merupakan uang senilai Rp 24 Miliar. Beserta dengan aset seperti mobil, tanah kosong, gedung apartemen dan lain-lain.

Marwan menyebutkan terdapat lima jaksa yang ditunjuk untuk menjadi penuntut umum dalam perkara Tariq Khan. Menurutnya, dalam surat perintah penunjukan JPU (P.16A) yang ditandatangani oleh Kajari Jakarta Selatan pada saat itu, Setia Untung Ari Muladi. Jaksa-jaksa itu adalah Fatoni hatam, SH.

Iwan Setiawan, SH. Awalia Machmuda, SH. Arief Indra Kusuma Adhi, SH. dan Dedy Sukarno, SH. "Gabungan jaksa kejagung dan Kejari Jaksel," jelasnya.

Nama Tariq Khan muncul dalam rapat kerja antara Tim Pengawas Kasus Bank Century dengan dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, Rabu (16/2). Dalam rapat tersebut, pengacara Linda, Sugianto Sulaiman, mengungkapkan adanya ketidakadilan yang diterima oleh kliennya yang dituntut dengan pidana sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar.

Sugianto mengungkapkan terdapat nama Tariq Khan yang merupakan pemilik empat perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp 360 Miliar dari Bank Century. Pasalnya, menurut Sutedja, Tariq hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis dengan pidana sepuluh bulan penjara. Selain itu, Sugianto mengungkapkan nama Haposan Hutagalung sebagai pengacara Tariq ketika itu. Saat ini, Haposan menjadi terpidana kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement