REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta, 22/2 (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap usul penggunaan hak angket untuk kasus perpajakan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, berlangsung alot dan diwarnai berbagai interupsi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, fraksi-fraksi di DPR berdebat mengenai perlu-tidaknya menggunakan hak angket untuk mengusut kasus perpajakan. Anggota-anggota DPR berebut kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai usul hak angket itu.
Perdebatan panjang itu akhirnya menjadi alasan bagi Marzuki Alie untuk menghentikan sementara (skors) rapat untuk selanjutnya dilakukan lobi antarpimpinan fraksi.
Kalkulasi sementara, pendukung usul hak angket meliputi Fraksi Partai Golkar yang memiliki sebanyak 108 kursi, Fraksi PDI Perjuangan (94 kursi), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (57 kursi), dan Fraksi Hanura (17 kursi), sehingga jumlah totalnya sebanyak 276 suara (49,2 persen).
Fraksi lainnya menolak usul hak angket, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PPP, PKB, PAN dan Gerindra.
Di luar sidang, manuver dan tekanan antarpartai pendukung dan penolak masih berlangsung melalui pernyataan-pernyataan di media. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, pihaknya mengikhlaskan partai koalisi yang bersikap seperti oposisi.
Sedangkan Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengemukakan bahwa pihaknya mengikhlaskan apabila harus keluar dari koalisi karena sikap politiknya berbeda terkait usul hak angket kasus perpajakan.