Selasa 22 Feb 2011 20:21 WIB

Kejagung Tunggu SKK Menkes Soal Susu Formula

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui Kementerian Kesehatan sudah meminta untuk menjadi jaksa pengacara negara terkait putusan kasasi Mahkamah Agung soal merek susu terkontaminasi.

"Mereka (kemenkes) baru datang ke kita. Jadi, sedang disiapkan surat kuasa khusus (SKK)-nya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Jadi, kita bertindak sepanjang surat kuasa khusus tadi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan di Jakarta, Selasa.

Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010 mewajibkan Kemenkes, BPOM dan IPB menginformasikan merek susu terkontaminasi ke publik. MA menerangkan perintah itu dalam putusan kasasi yang memenangkan gugatan David M. Tobing yang memperkarakan hasil penelitian Institut Pertanian Bogor terhadap 22 sampel susu formula dan makanan bayi yang beredar pada periode 2003-2006.

Hasil riset mempublikan 22,7 persen dari sampel tercemar bakteri "enterobacter sakazakii". Jenis bakteri yang menyerang selaput otak dan jaringan pencernaan bayi.

Permohonan PK akan dilakukan setelah 180 hari sejak diterimanya putusan. "Putusan itu sendiri belum diterima (oleh Kemenkes)," katanya.

Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik, David Tobing, menyatakan akan mengajukan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan susu formula. ''Pihak tergugat Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) harus mengumumkan susu formula yang diduga mengandung bakteri enterobacter sakazakii,'' kata David saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai mengambil salinan putusan MA. "Saya akan minta proses eksekusi aamaning. Mereka (para tergugat) diminta menaati putusan dengan sukarela. Bila tidak, maka akan ada upaya paksa.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement