REPUBLIKA.CO.ID, TEGUCIPALGA - Jangan nyalakan sebatang rokok, di Honduras, kendati di dalam rumah sendiri kalau tak ingin polisi datang "berkunjung". Undang-undang baru yang diberlakukan Senin melarang merokok di ruang publik. Merokok di ruang pribadi masih diizinkan, sejauh tidak ada pihak ketiga yang keberatan menjadi perokok pasif.
Bila membandel, akan membawa peringatan lisan pada pelanggaran pertama. Setelah itu, bila masih berulang, polisi akan melakukan penangkapan dan denda 311 dolar AS - setara dengan upah minimum bulanan di negara Amerika Tengah itu.
Namun LSM pendukung anti-merokok menyangsikan efektivitas aturan baru ini. "Tampaknya niatnya adalah untuk mendidik dengan cara keluhan, sebuah langkah yang saya kita tidak bakal berjalan," kata Armando Peruga, seorang manajer program di Tobacco-Free Initiative, LSM di bawah WHO.
Dia memuji Honduras untuk mengadopsi undang-undang anti-merokok yang luas. Menurutnya, di dunia hanya ada 29 negara yang betul-betul konsisten mengadopsi UU produk WHO ini.
Peruga mengatakan klausul yang memungkinkan anggota keluarga untuk memanggil polisi jika tak berkenan kerabat mereka merokok membingungkan. Klausul itu, katanya, "tidak masuk akal karena hukum jelas tidak melarang merokok di rumah-rumah."
Undang-undang secara eksplisit larangan merokok di sekolah, pompa bensin, klub malam, restoran, bar, bus, taksi, stadion dan pusat budaya tetapi tidak jelas larangan merokok di rumah.
Namun, salah satu klausul mengatakan bahwa "keluarga atau individu bisa mengeluh kepada pihak penegak hukum ketika perokok mengekspos mereka untuk asap rokok di tempat-tempat privat dan rumah keluarga."