Selasa 22 Feb 2011 21:18 WIB

Sihar Ajukan Banding ke Komisi Banding PSSI

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sihar Sitorus mengajukan banding ke Komisi Banding PSSI terkait tidak lolosnya pemilik klub Pro Titan FC itu menjadi anggota eksekutif PSSI Periode 2011-2015.

"Statuta FIFA sudah jelas dan resmi dibuat, tetapi PSSI bukan salah menafsirkan hal tersebut tetapi malah menyelewengkan hal itu. Untuk itu saya telah resmi mengajukan keberatan ke komisi banding PSSI ," katanya, Selasa.

Ia mengatakan, alasan PSSI tidak meloloskannya dalam verifikasi menjadi badan eksekutif dirasakan terlalu dibuat-buat. Sebab PSSI beralasan, formulir berkas yang diajukannya untuk mendaftar tidak sah dan tidak direkomendasikan oleh pusat.

Selain itu, alasan PSSI yang mengatakan syarat menjadi badan eksekutif harus menjabat lima tahun di dunia sepak bola, kata dia, itu telah dimilikinya karena ia sudah bergelut dengan dunia sepak bola beberapa tahun.

"Saya rasa tidak masuk akal kalau PSSI tidak meloloskan berkas saya dengan alasan tidak sah. Padahal saya mendapatkan itu langsung dari Pengprov PSSI Sumut yang jelas menjadi perpanjangan tangan pusat. Selain itu, saya merasa aneh karena saya dianggap tidak bergelut selama lima tahun di dunia sepakbola," katanya.

Untuk itu ia mengaku ada beberapa poin keberatan yang diajukan kepada Komisi Banding, antara lain mempertanyakan terkait berkas yang dianggap PSSI tidak sah, dirinya yang belum berkecimpung di dunia sepakbola selama lima tahun dan adanya statuta FIFA yang diselewengkan PSSI.

Khusus statuta FIFA yang diselewengkan,ia mengatakan dalam satu poin dalam statuta FIFA telah disebutkan bahwa orang yang berhak menjadi ketum PSSI adalah orang yang tidak pernah terlibat kriminal.

Namun kenyataannya, PSSI menyelewengkan dengan mengganti artian pasal tersebut ketum yang akan menjabat adalah orang yang tidak terlibat kriminal selama berlangsungnya kongres.

Selain itu ia berpendapat, adanya penyelewengan butir-butir statuta FIFA yang dilakukan PSSI pusat terkait adanya pasal yang menyatakan, bahwa orang yang berhak menjadi badan eksekutif atau ketum adalah orang yang bekecimpung di dunia sepakbola.

Namun kenyataannya, PSSI menyelewengkan dengan mengatakan orang yang mendaftar harus pernah berkecimpung di dunia sepakbola selama lima tahun. "Ini bukan salah tafsir tetapi penyelewengan statuta FIFA yang dilakukan PSSI. Jelas saya keberatan dan bersama Arifin Ponigoro dan George Toisutta kami telah mengajukan ke Komisi Banding," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement