Rabu 23 Feb 2011 13:25 WIB

Jaksa 'Bahasyim' Hanya Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Bahasyim Assifie hanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Lima jaksa tersebut pun dijatuhi hukuman dengan tingkatan sedang dan ringan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tiga jaksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara dua jaksa lannya dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Tiga jaksa yang pangkatnya ditunda, yakni Fachrizal, Henny (dari Kajati DKI Jakarta) dan Rudy Pailiang (Kajati Lampung). Sementara dua jaksa lainnya, ujar Noor Rochmad, adalah Sutikno dan Ferry Mufahir (Kajati DKI Jakarta). "Intinya diantara lima orang itu tiga hukumannya lebih berat dari dua. Yang tiga orang itu dikenai hukuman sedang," ujarnya di Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/2).

Noor Rochmad mengaku tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perbuatan lima jaksa tersebut. Menurutnya, mereka hanya terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar PP. No.53 Tahun 2020. Dalam peraturan, tuturnya, perbuatan tercela adalah berupa tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Lebih lanjut, Noor Rochmad mengklarifikasi bahwa Yoseph Nur Edie (Aspidsus Kajati DKI Jakarta) bukan merupakan jaksa yang menangani. Dalam pemeriksaan, ungkapnya, Yoseph juga tidak menjadi terperiksa. "Pada waktu sebelum diumumkan selalu diberitakan tentang Yoseph Nur Edie (aspidsus) selalu diberitakan menjadi jaksa yang menangani. Padahal sesungguhnya bukan," tuturnya.

Seperti diberitakan Sebelumnya, tim JPU atas terdakwa perkara pencucian uang dan tindak pidana korupsi, Bahasyim Assifie, telah meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan hingga tiga kali. Alasannya, penyusunan rencana penuntutan belum selesai. Jamwas pun ketika itu menegaskan bahwa penundaan tuntutan tim JPU tidak profesional.

Bahkan, Jamwas, Marwan Effendy, sempat mengaku mempunyai informasi bahwa jaksa melakukan pertemuan di Tebet, Jakarta Selatan dengan keluarga Bahasyim. Dalam pertemuan tersebut, Marwan mendapat informasi ada permintaan uang sebesar 50.000 USD untuk mengubah tuntutan. Tapi belakangan, informasi tersebut, menurut Marwan, tidak terbukti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement