Rabu 23 Feb 2011 17:28 WIB

Tersangka Amuk Massa Temanggung Akan Disidang di Semarang

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Siwi Tri Puji B
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID,

SEMARANG--Para tersangka kerusuhan amuk massa di Temanggung akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang. Selain dilakukan atas pertimbangan kelancaran proses persidangan, hal ini dilakukan demi keamanan sidang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan, aparat keamanan tak mau beresiko terhadap kelancaran dan keamanan proses persidangan atas ke-25 orang tersangka ini.

"Sehingga, nanti akan disidangkan di PN Semarang sebagai langkah antisipasi terhadap kelancaran proses persidangan. Sehingga tidak terjadi kerusuhan seperti saat persidangan penistaan agama di PN Temanggung," ujar Djihartono.

Sampai saat ini, lanjutnya, jajaran Polda Jawa Tengah saat ini masih fokus pada penyelesaian berkas perkara ke- 25 tersangka kerusuhan di Temanggung untuk segera dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam penyidikan tersangka kerusuhan Temanggung ini, berkas para tersangka dipisahkan (split) jadi 25 BAP yang nantinya bakal dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement