REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Delapan personel polisi tingkatan Polsek Cikeusik dan Polres Pandeglang menjadi terperiksa dan dijadwalkan dalam sidang kode etik dan disiplin Polri. Kini tiga pejabat tinggi polisi di Banten akan menunggu giliran dalam sidang itu.
"Tiga personel polisi tersebut yaitu Kapolda Banten, Direktur Intel Polda Banten dan Kapolres Pandeglang saat insiden Cikeusik terjadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Ia menambahkan, tiga petinggi polisi di Banten itu akan diperiksa terlebih dahulu. Namun berbeda dengan delapan terperiksa polisi yang berpangkat rendah yang diperiksa di Polda Banten, tiga petinggi polisi itu akan diperiksa di Mabes Polri.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut akan dimulai pekan depan dan akan langsung dijadwalkan dalam sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri. Tiga petinggi polisi di Banten itu pun terancam akan diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Bisa di-PTDH atau belajar kembali tentang kode etik dan disiplin Polri," pungkasnya.