Rabu 23 Feb 2011 20:19 WIB

LBM NU Bahas Hukum Rokok

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menggelar forum bahtsul masail membahas hukum rokok ditinjau dari hukum Islam di Jakarta, Rabu. "Hukum rokok memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus di tingkat cabang maupun pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan," kata Ketua LBM PBNU KH Zulfa Mustofa.

Forum tersebut selain dihadiri sejumlah pengurus LBM dari tingkat wilayah, juga dihadiri sejumlah pengurus PBNU antara lain Khatib Aam Syuriah KH Malik Madaniy dan Rais Syuriah KH Masdar F Masudi. Menurut Zulfa, dalam membahas hukum rokok, LBM PBNU menggunakan pendekatan verifikasi, sehingga pihaknya mendatangkan narasumber yang kompeten di bidangnya.

Narasumber yang dihadirkan adalah ahli paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Mukhtar Ikhsan dan Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Setiaji. Selain itu juga Guru Besar Farmakologi Universitas Brawijaya Prof Moch Aris Widodo, Guru Besar Biomolekuler Unibraw Prof Sutiman, dan Nasim Fauzi, dokter RSU Kaliwates, Jember, Jawa Timur. "Masukan dari narasumber akan menjadi bahan pertimbangan di dalam menentukan hukum yang tepat bagi rokok," kata Zulfa.

Keputusan yang dihasilkan forum ini nanti baru keputusan tingkat LBM. Akan jadi keputusan PBNU kalau sudah diverifikasi pleno syuriah dan tanfidziyah. "Tapi, keputusan PBNU biasanya tidak akan jauh berbeda dengan keputusan yang dihasilkan LBM," kata Zulfa.

Menurutnya, LBM PBNU menggelar bahtsul masail tentang hukum rokok berdasar permintaan dari pengurus tingkat cabang yang menginginkan adanya sikap resmi organisasi NU terkait rokok yang bisa dijadikan ajuan bersama. "Ada permintaan dari cabang dan kiai agar PBNU membahas persoalan ini di tingkat pusat untuk jadi pegangan bagi umat NU," katanya.

Ditanya apakah pembahasan hukum rokok itu ada kaitan dengan banyaknya warga NU yang menjadikan sektor tembakau dan industri sebagai sumber penghidupan mereka, sementara ada organisasi Islam lain yang mengharamkan rokok, Zulfa menyatakan tidak demikian. "Ini persoalan hukum. Apakah NU akan menghukumi khamer (minuman keras) halal kalau banyak warganya yang menanam anggur? Tentu tidak," katanya.

Dikatakannya, hukum rokok akan ditentukan berdasar dampak yang ditimbulkan, berdasar manfaat dan mudharatnya. "Selama ini rokok memang dikonotasikan negatif, padahal ada ahli lain yang berpandangan bahwa bahaya rokok sebenarnya tidak seperti yang selama ini dikampanyekan, bahkan ada yang menyebutkan manfaatnya. Nah berbagai pandangan ini yang kita yang kita kaji," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement