Kamis 24 Feb 2011 12:41 WIB

Baru Divonis 5,5 Bulan Penjara, Ketua FPI Bekasi Akan Bebas

Rep: C01/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI BARAT - Terdakwa Insiden Ciketing yang juga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda divonis 5 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan. Murhali dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang kasus insiden Ciketing pada Kamis (24/2).

Vonis yang dijatuhkan pada Murhali tersebut lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Murhali sebelumnya dituntut enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Dalam sidang dengan hakim ketua Wasdi Permana, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding. "Terdakwa dipersilakan untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim," ujarnya.

Terdakwa diberi waktu tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding. Pembacaan vonis tersebut diikuti dengan suara takbir oleh massa FPI yang berada di luar persidangan. Menurut kuasa hukum terdakwa, Shalih Mangara Sitompul, putusan majelis hakim terkesan mendamaikan kedua belah pihak.

Pasalnya, Murhali dinyatakan bersalah dengan tindakan sebelum kejadian 12 September yakni pada 1 dan 8 Agustus 2010, dimana dia bertemu pendeta Luspida Simanjuntak. "Pada kejadian tanggal 12 September, Murhali tidak berhadap-hadapan dengan korban tapi dipidana, " ujarnya.

Dengan putusan tersebut, Shalih mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Murhali apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, pihaknya akan menyarankan banding lantaran terdakwa dinyatakan bersalah. "Memang baik mendamaikan tapi norma hukum dilanggar Majelis Hakim. Saran saya tegakkan hukum, sehingga harus banding karena dinyatakan bersalah," ujarnya.

Shalih mengatakan dengan vonis 5,5 bulan tersebut, Murhali akan segera bebas. Pasalnya, masa tahanan Murhali hanya kurang tiga hari dari vonis majelis hakim. "27 Februari, Murhali bisa bebas," ujarnya.

Insiden Ciketing terjadi pada Ahad, 12 September 2010. Kala itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer. Insiden penusukan terjadi saat rombongan berpapasan dengan para pelaku.

Dalam insiden tersebut, sejumlah orang terluka dari kedua belah pihak. Insiden itu dipicu penolakan warga masyarakat atas pendirian gereja HKBP-PTI. Mereka menilai pembangunannya melanggar Surat Keputusan Bersama dua Menteri mengenai pendirian rumah ibadah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement