Kamis 24 Feb 2011 14:28 WIB

Pemerintah Terapkan Pembuktian Terbalik Untuk Kasus Gayus

Wapres Boediono
Foto: Antara
Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wakil Presiden Boediono menyatakan pemerintah segera menerapkan sistem pembuktian terbalik untuk penuntasan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

"Sesuai Inpres No.1/2011 tentang penuntasan kasus mafia pajak, maka hal penting yang akan dilakukan kemudian adalah penerapan metode pembuktian terbalik," kata Boediono kepada wartawan seusai memimpin rapat jajaran kementerian politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Kamis (24/2).

Boediono mengatakan proses pembuktian terbalik lebih efektif untuk mencegah dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi. Dengan metode itu, uang negara atau uang rakyat yang dikorupsi itu dapat segera diambil negara atau dikembalikan kepada rakyat. Jadi, ini memang merupakan instrumen yang efektif.

Boediono menambahkan penerapan metode pembuktian terbalik juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi atau pihak yang terlibat mafia pajak. ''Jika metode ini diterapkan benar-benar secara signifikan, maka metode ini dapat menjadi instrumen yang efektif bagi pencegahan dan penuntasan kasus korupsi,'' katanya.

Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan penuntasan kasus Gayus dilakukan tiga kategori yakni sisi pidana umum, pidana korupsi dan suap. "Penerapan pembuktian terbalik sebelumnya telah dilakukan pada kasus Bahasyim. Dalam kasus itu, uang suap yang diterimanya dari pengusaha Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar dapat disita oleh negara dengan cepat," katanya.

Bahasyim juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruh hartanya senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS. Harta itu tersimpan di 11 rekening atas nama istri dan dua putrinya. ''Vonis itu berdasarkan asas pembuktian terbalik sesuai Pasal 35 UU Nomor 15/2002 Tentang Pencucian Uang,'' ungkap Jaksa Agung.

Hal senada diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang mengemukakan penuntasan kasus Gayus dapat dilakukan melalui metode pembuktian terbalik dengan merujuk UU Pencucian Uang. "Kita akan merujuk ke UU Pencucian uang, kita akan lakukan penyelidikan berdasarkan itu," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement