Kamis 24 Feb 2011 14:28 WIB

Pemerintah Terapkan Pembuktian Terbalik Untuk Kasus Gayus

Red: Didi Purwadi
Wapres Boediono
Foto: Antara
Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wakil Presiden Boediono menyatakan pemerintah segera menerapkan sistem pembuktian terbalik untuk penuntasan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

"Sesuai Inpres No.1/2011 tentang penuntasan kasus mafia pajak, maka hal penting yang akan dilakukan kemudian adalah penerapan metode pembuktian terbalik," kata Boediono kepada wartawan seusai memimpin rapat jajaran kementerian politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Kamis (24/2).

Boediono mengatakan proses pembuktian terbalik lebih efektif untuk mencegah dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi. Dengan metode itu, uang negara atau uang rakyat yang dikorupsi itu dapat segera diambil negara atau dikembalikan kepada rakyat. Jadi, ini memang merupakan instrumen yang efektif.

Boediono menambahkan penerapan metode pembuktian terbalik juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi atau pihak yang terlibat mafia pajak. ''Jika metode ini diterapkan benar-benar secara signifikan, maka metode ini dapat menjadi instrumen yang efektif bagi pencegahan dan penuntasan kasus korupsi,'' katanya.