Kamis 24 Feb 2011 19:10 WIB

Importir Film Diminta Taat Asas

Ilustrasi
Foto: ENTERTAINMEN.ID.MSN.COM
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan para importir film yang keberatan dengan adanya penghitungan bea masuk royalti impor film, mau tak mau wajib tunduk kepada hukum di Indonesia.

"Kalau misalnya ada importir yang belum melunasi kewajiban bea masuk, harus diselesaikan. Kita ingin mempersilakan impor film masuk.  Tapi ini Indonesia, harus ikut hukum Indonesia dan taat asas," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/2).

Menkeu mengharapkan kebijakan ini agar tidak dipahami secara salah oleh importir serta jajaran Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai. Pasalnya hingga kini masih ada bea masuk royalti impor film yang belum dibayarkan terkait hak cipta.

"Importir film pada saat pembayaran bea masuk atau PPN ataupun Pph 22, membayar atas dasar nilai fisik film yakni ukuran roll per meter dikalikan 0,43 dollar AS. Padahal itu harusnya ada unsur royaltinya di situ, karena itu kan bukan plastik, ada nilainya, hak cipta di situ. Jadi harusnya itu yang dibebankan," ujar Menkeu.

Ia menjelaskan apabila ada importir film yang belum melunasi kewajiban bea masuk royalti film dan keberatan dengan hal tersebut maka disarankan membuat surat keberatan kepada pemerintah.

"Bila ada impor memang harus bayar bea masuk, tapi kalau terkait denda, saya tahu bisa membuat khawatir. Ayo kita perbaiki ke depan, tapi sekarang ini dia (importir) harus datang dulu ke kemenkeu. Lapor ke bea cukai, terus kita selesaikan ini bagaimana," ujarnya.

Apabila aturan mengenai bea masuk royalti impor film ini dirasa terlalu berat bagi importir maka pemerintah akan melakukan penyesuaian lebih lanjut. "Tapi kalau belum disetujui ya tetap peraturan yang ada harus dilaksanakan," ujarnya.

Untuk itu Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal beserta Kementerian Budaya dan Pariwisata akan melakukan studi agar industri perfilman terkait distribusi serta penyelenggaraan bioskop bisa membaik, sehat, kuat dan lebih profesional.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata sejak 2008 jumlah tunggakan bea masuk royalti impor film yang belum dibayar importir mencapai Rp30 miliar belum termasuk denda yang berkisar 100 hingga 1.000 persen untuk 1.759 kopi film

"Jadi dalam dua tahun ini tambah Rp30 miliar utang mereka. Tapi itu belum termasuk denda 100-1.000 persen, untuk 1.759 kopi film," ujar dia. Ia mengatakan, denda diberikan akibat para importir film belum memasukkan royalti dalam penghitungan bea masuk impor film.

"Kalau kurang bayarnya 25 persen maka dendanya 100 persen. Kalau kurang bayar 50 persen maka dendanya 200 persen, kalau kurangnya 100 persen maka dendanya 700 persen. Kalau kurang bayarnya lebih dari 100 persen maka dendanya 1.000 persen," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement