REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus cek pelawat, Panda Nababan meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dua orang pimpinannya yaitu Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka berdua diminta menjadi saksi meringankan bagi Panda untuk menjelaskan bahwa pertemuan seseorang calon pimpinan lembaga negara dengan anggota DPR adalah hal yang wajar.
Permintaan Panda itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Patra M Zein, Juniver Girsang, dan Dwi Ria Lativa, yang datang ke kantor KPK di Jakarta, Jumat (25/2) pukul 10.30 WIB. Menurutnya, ditetapkannya kliennya itu sebagai tersangka salah satunya adalah karena pertemuan antara Panda dengan Miranda Goeltom di Hotel Dharmawangsa, Jakarta sebelum fit and proper test Miranda oleh DPR terkait pemilhan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu. “Bila alasan penetapan tersangka itu didasarkan karena adanya pertemuan antara Panda dan Miranda tidak tepat,” ujar Patra.
Sebagai anggota dewan, Panda sudah terbiasa melakukan pertemuan dengan calon-calon yang nantinya akan menjadi pimpinan salah satu instansi. Salah satu contoh lainnya, Panda juga pernah melakukan pertemuan dengan Bibid S Rianto dan Chandra M Hamzah sebelum dilaksanakannya fit and proper test di DPR pada tahun 2007 lalu. Panda bertemu dengan Bibid di Restoran Nippokan, Hotel Hilton Jakarta sedangkan pertemuan dengan Chandra dilakukan di Bisnis Center, Hotel Hilton Jakarta.